2 Bertanggung jawab atas keamanan pondok. 3. Mengadakan memeriksan rambut dan sandal sebulan sekali 4. Mengontrol bolis malam 5. Berkonsultasi dengan pengurus OSNH dan dewan asatidz 6. Menindak santri yang melanggar disiplin bagian keamanan 7. Menegur pengurus rayon yang lalai dalam tugas 8. Mewajibkan santri memasukkan baju dan kaos dikala
1 Urusan Guru Tugas (UGT) sebagaimana dipesankan oleh KH. Siradjul Millah bahwa tiga maslahah yang ingin dicapai melalui program pengiriman guru tugas adalah (1) Maslahah untuk madrasah penerima 105. 76 guru tugas, (2) Maslahah untuk guru tugas bersangkutan, dan (3) Maslahah untuk Pondok Pesantren Sidogiri.
Peransantri dalam menjaga keutuhan NKRI sudah tidak diragukan lagi tidak sedikit para pejuang dan tokoh-tokoh nasional berasal da ri pondok pesantren. Dengan kedudukan dan fungsinya yang khas, pondok pesantren menjadi salah satu wahana pembangunan yang berpusat pada masyarakat dan sekaligus sebagai pusat pengembangan yang berorientasi terutama
Selainke Pondok Pesantren Anwarut Taufiq Malang, Dudung juga bertandang ke Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Waddaāwah, Pasuruan. memiliki tugas berbeda namun bertujuan sama untuk kemakmuran bangsa. "Hubungan umaro dan ulama digambarkan bahwa untuk urusan keamanan negara, TNI yang memberi masukkan kepada ulama dan sebaliknya
Jakarta Forum Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia (FP2I) melaksanakan Halaqah Kebangsaan dalam rangka menyikapi situasi politik mutakhir pasca Pemilu 2019. Acara tersebut diadakan bersamaan dengan perayaan Hari Lahir Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta yang ke-34 di Kedoya, Kebon Jeruk, Kamis (25/4/2019) malam.
A Gambaran Umum Pondok Pesantren Roudlotul Mutaāallimat Kaligunting 115 Kajeksan Kudus o. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan pondok p. Berkerudung diluar kamar q. Memakai busana muslim dalam setiap kegiatan r. Membaca Rotibul Haddad setelah jamaāah maghrib setiap memakai seragam pondok (bagi yang tugas) pada saat Maulid Nabi
BGHxx. MEDIA LITRASI - Setiap lembaga Pesantren umumnya memiliki sub organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengawasan, pengayoman dan pengawasan santri serta menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan pesantren, organisasi itu disebut dengan Pengasuhan atau juga disebut dengan istilah "Riaayah"Peran pengasuhan sangat penting dan mempengaruhi stabilitas pendidikan dan pengajaran, selain memastikan kenyamanan dan ketertiban Pengasuhan juga berperan sebagai pengganti orangtua santri, mengurusi seluruh santri dari bangun tidur sampai tidur melaksanakan tugas sebagai pengasuh tentunya setiap Pondok Pesantren memiliki program, sistem dan strategi yang dibakukan sebagai panduan kerja, namun untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab besar itu, ada 4 hal yang perlu dimiliki Pengasuhan Santri di Lembaga Pondok Menjalin Kedekatan dengan Wali SantriHal ini sangat penting dan harus dilakukan pengasuhan santri pesantren, menjalin komunikasi baik dengan para wali santri serta menjalin ikatan kerja sama. Pengasuhan yang berperan sebagai pengganti orangtua santri di lingkungan pesantren tentunya memerlukan informasi dari orangtua kandung santri wali, informasi terkait sikap dan kecenderungan anak itu perlu tentunya menyadari dalam proses mendidik dan membina sejumlah anak tidak bisa dilakukan dengan cara yang komunikasi interaktif dan kedekatan inilah peluang pengasuhan menyelami pemikiran para wali santrinya sehingga memudahkan proses dalam pembinaan serta tidak canggung dalam dialog jika suatu masa terjadi permasalahan yang dialami disayangkan jika ustad ustazah yang bertugas sebagai pengasuhan di pondok pesantren menutup diri tidak menjalin komunikasi dengan wali santrinya, yang lebih ironi lagi wali santri tidak mengenali sosok yang pengasuh anaknya di dengan wali santri hanya disaat santri mendapati masalah saja atau sekedar menginformasikan santri itu sakit, hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian kita pahami bahwa dengan kedekatan ikatan kedekatan bersama wali santri akan memberikan keuntungan, mungkin saja kita mendapat solusi dari permasalahan yang kita alami dalam bertugas, mendapat bantuan dan dukungan dari segala program yang ditetapkan di pondok Hak PrerogatifUstad ustazah yang bertuga sebagai Pengasuhan Santri harusnya memiliki Hak Prerogatif, artinya memiliki wewenang dalam tindakan tertentu. Dalam melaksanakan tugas di lapangan ada beberapa kondisi dimana pengasuhan wajib mengambil keputusan dan tindakan paling sederhana seperti mengambil tindakan terhadap santri yang mengalami sakit atau mengalami kecelakaan, tentunya hal ini membutuhkan tindakan cepat, akan menjadi hambatan serius jika pengasuhan tidak memiliki wewenang, segala sesuatu tindakan harus atas izin resmi Pimpinan Pesantren, permasalahan akan semakin rumit jika pimpinan tidak berada di lingkungan pesantren atau tidak dapat itu Hak Prerogatif yang harus dimiliki pengasuhan adalah keputusan dan kebijakan tertentu yang tidak bisa diganggu pimpinan. Ada masa dimana team dalam struktur pengasuhan mengambil putusan untuk memberhentikan santri memecat santri, keputusan dikeluarkan tentunya setelah dilakukan evaluasi dan berbagai tahapan yang berlaku dalam sistem mengeluarkan izin kepada santri, wewenang dalam melakukan introgasi santri, menerapkan sanksi dan hal-hal lain. inilah yang dinamakan Hak Prerogatif, tidak harus mengkonfimasi izin kepada Pimpinan Pesantren terkecuali kebutuhan Support TugasSelain menjalin hubungan baik dengan wali santri, untuk mendapati kemudahan kerja Pengasuhan harus menjalin hubungan dengan oknum eksternal diluar lingkungan pesantren, hal ini juga tidak kalah pentingnya dan sangat besar manfaat yang bisa komunikasi dan hubungan baik terhadap Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa sekitar, jika diperluas lagi Pengasuhan harus memiliki hubungan baik dengan Kecamatan, aparat kepolisian dan militer, serta tokoh pendidikan, tokoh agama, pakar psikolog, jurnalis media, perusahaan angkutan umum dan ini sangat berguna disaat kita mendapat problem di internal pesantren. Ada banyak kasus yang mungkin saja terjadi tanpa dugaan atau sesuatu diluar batas suatu peristiwa terjadi seperti santri kabur meninggalkan komplek pesantren, musibah yang menimpa santri, tindakan kriminal terjadi akibat konfilik sosial dan permasalahan lainnya. Disinilah kita yang bertugas sebagai pengasuhan membutuhkan Team SolidDalam melaksanakan tugas di sektor pengasuhan santri sangat tidak mungkin dilakukan seorang diri atau pekerja individual. Pengasuhan merupakan salah satu sub organisasi di lembaga pesantren tentunya memiliki sruktur yang bertugas diberbagai bidang porsonil di setiap bidang yang ditugaskan tentu harus memiliki potensi kerja dan benar-benar mampu melaksanakan tugas dengan baik, inilah yang dinamakan dengan Team SolidSecara umum, organisasi pengasuhan mendapati struktur diantaranya Kepala Pengasuhan, wakil, sekretaris, Bidang Keamanan, Bidang Ubdiyah, Bidang Kebersihan, Bidang Kesehatan, Bidang logistik/dapur umum, Bidang bahasa, Bidang Olahraga dan lain-lain sampai kepada pengasuh disetiap asrama , sesuai kebutuhan setiap pondok Peantren yang memiliki kuantitas besar dengan jumlah santri mencapai ribuan, biasanya memiliki bidang-bidang tertentu seperti, Bidang perairan, Bidang penerangan genset/listrik, Bidang Pertamanan dan lain-lain. Seluruh personil dalam struktur tersebut merupakan ustad ustazah yang berada menetap di lingkungan bidang itu memiliki kader dari kalangan santri itu sendiri, struktur pengasuhan di pondok pesantren membawahi organisasi santri yang mendapati tugas untuk membantu menjalankan roda pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren merupakan pemerintahan skala kecil didalamnya terdapat populasi manusia yang terus beraktifitas setiap waktu. Apa saja bisa terjadi dan menimpa lembaga pesantren entah itu musibah atau mungkin tragedi yang datang dari dalam atau luar sangat berberan penting terhadap stabilitas lingkungan pesantren, karenanya setiap ustad dan ustazah yang mendapati tugas di sektor pengasuhan harus benar-benar dengan 4 Hal diatas dapat menjadikan permasalahan besar menjadi hal kecil dan dapat dengan mudah untuk diselesaikan dengan baik dan bijak.
Pengawasan dalam pondok pesantren sepenuhnya dilakukan oleh para pengurus dan pimpinan pondok pesantren, dalam pengawasan harus adanya program-program yang telah dirancang dalam struktur kegiatan program pondok pesantren. Agar para pengurus lebih memperhatikan atau lebih mengawasi kegiatan para santri dalam menerapkan kedisiplinan. Peran pengawas dipondok pesantren sangat mendukung dalam pelaksanaan pendidikan dan kedisiplinan santri, karena tanpa adanya pengawas maka tidak mungkin juga sebuah pondok pesantren akan berjalan baik dan bermutu. Di dalam pondok pesantren para pengurus harus mengawasi para santri selama didalam pondok untuk melakukan segala kegiatan seperti memasak,mengaji,sholat wajib maupun sunah, mengajar TPA bagi santri non mukim semua harus tepat pada waktunya. Para santri diharuskan menerapkan kedisiplinan, baik dalam melakukan apapun itu. Jika para santri ada yang melanggar peraturan di dalam pondok pesantren para pengurus wajib menegur nya agar santri tidak dapat mengulanginya kembali bila perlu setiap ada yang melanggar peraturan yang dibuat di dalam pondok itu harus ada sanksi atau hukuman. Tujuan dari pengawasan dipondok pesantren adalah untuk mengusahakan agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan. Untuk dapat benar-benar merealisasi tujuan utama tersebet, maka pengawasan pada taraf pertama bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan, dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana berdasarkan penemuan-penemuan tersebut dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya, baik pada waktu itu ataupun waktu-waktu yang akan datang. Guna menyiapkan generasi yang baik dalam hal pengetahuan dan keilmuan, pondok pesantren harus menerapkan sistem bimbingan dan pengawasan hingga 24 jam. Bimbingan serta pengawasan ini dipandu yang dipadu langsung oleh sejumlah pengurus. Sistem tersebut tidak lepas dari penyelenggaraan pendidikan keagamaan atau diniyah, pembinaan serta membentuk karakter moralitas atau akhlakul karimah. Disamping itu, dari sekian kegiatan serta sistem yang diterapkan dipondok, lebih fokus pada ajaran akidah ahlussunah wal jamaāah aswaja serta menyiapkan tunas bangsa yang unggul dalam keilmuan, matang dalam spiritual juga tangguh dalam perjuangan. Di pesantren terdapat beragam kegiatan yang bersifat harian, mingguan dan tahunan. Kegiatan harian juga dilaksanakan seperti qiyamul lail, sholat berjamaah, pengajian Al-Qurāan, madrasatul Qurāan, madrasah diniyah, belajar bersama dan kegiatan-kegiatan yang lain. Sementara kegiatan mingguannya meliputi latihan khithobah, manakib, shalawat,al-banjari, pengajian central kitab adabut taālim wa mutaāallim dan tafsir jalalin. Dan untuk kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya, diantaranya Haflatul Kubro, Israā Miāraj Nabi Muhammad SAW, ziarah wali songo dan wisuda 21 1. Pengertian pondok pesantren Dalam pemakaian sehari-hari, istilah pesantren bisa disebut dengan pondok saja atau kedua kata ini digabung menjadi pondok pesantran. Secara esensial, semua istilah ini mengandung makna yang sama, kecuali sedikit perbedaan. Asrama yang menjadi penginapan santri sehari-hari dapat dipandang sebagai pembeda antara pondok dan pesantren. Pada pesantren santrinya tidak disediakan asrama pemondokan di komplek pesantren tersebut; mereka tinggal diseluruh penjuru desa sekeliling pesantren santri kalong dimana cara dan metode pendidikan dan pengajaran agama islam diberikan dengan sistem wetonan yaitu para santri datang berduyun-duyun pada waktu-waktu tertentu. Kata pondok berasal dari kata funduq bahasa arab yang artinya ruang tidur, asrama atau wisma sederhana. Karena pondok memang sebagai tempat penampungan sederhana dari para pelajar/santri yang jauh dari tempat asalnya. Menurut manfred dalam ziemek kata pesantren berasal dari kata santri yang diimbuhi awalan pe- dan akhiran āan yang berarti menunjukkan tempat. Maka artinya adalah tempat para santri. Dalam perkembangannya, perbedaan ini ternyata mengalami kekaburan. Asrama pemondokan yang seharusnya sebagai penginapan santri-santri yang belajar di pesantren untuk memperlancar proses belajarnya dan memilih menjalin hubungan guru-murid secara lebih akrab, yang terjadi di beberapa pondok justru hanya sebagai tempat tidur semata bagi pelajar-pelajar sekolah umum. Tempat pengkajian kitab-kitab islam klasik yang memiliki asrama pemondokan oleh masyarakat terkadang disebut pesantren. Sebenarnya penggunaan gabungan kedua istilah secara integral yakni pondok dan pesantren menjadi pondok pesantren lebih mengakomodasikan karakter keduanya. Pondok pesantren menurut M. Arifin berarti, suatu lembaga pendidikan agama islam yang yang tumbuh serta diakui masyarakat sekitar, dengan sistem asrama komplek di mana santri-santri menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan dari leadership seorang atau beberapa orang kiai dengan ciri-ciri khas yang bersifat karismatik serta independen dalam segala hal. Dalam penelitian ini, pesantren didefinisikan sebagai suatu tempat pendidikan dan pengajaran yang menekankan pelajaran agama islam dan didukung asrama sebagai tempat tinggal santri yang bersifat permanen. 2. Tujuan pesantren Tujuan pendidikan merupakan bagian terpadu dari falto-faktor pendidikan. Tujuan termasuk kunci keberhasilan pendidikan, di samping faktor-faktor lainnya yang terkait pendidik, peserta didik, alat pendidikan, dan lingkungan pendidikan. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki formulitasi tujuan yang jelas, baik dalam tataran instituasional, kurikuler maupun instruksional umum dan khusus. Tujuan yang dimilikinya hanya ada dalam angan-angan. Seandainya pesantrem tidak memiliki tujuan, tentu aktivitas di lembaga pendidikan islam yang menimbulkan penilaian kontroversial ini tidak mempunyai bentuk yang konkret. Proses pendidikan akan kehilangan orientasi sehingga berjalan tanpa arah dan menimbulkan kekacauan chaos.Jadi semua pesantren memiliki tujuan, hanya saja tidak dituangkan dalam bentuk tulisan. Tujuan pendidikan pesantren adalah menciptakan dan mengembangkan kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada tuhan, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat atau berkhidmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau abdi masyarakat tetapi rasul, yaitu menjadi pelayan masyarakat sebagai mana kepribadian Nabi Muhammad Mengikuti Sunnah Nabi, mampu berdiri sendiri, bebas, dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan islam dan kejayaan umat di tengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian manusia. 3. Fungsi dan peranan pesantren Fungsi pesantren pada awal berdirinya sampai dengan kurun sekarang telah mengalami perkembangan. Visi, posisi, dan persepsinya terhadap dunia luar telah berubah. Pesantren pada masa yang paling awal masa syaikh maulana malik ibrahim berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penyiaran agama islam. Kedua fungsi ini bergerak saling menunjang. Pendidikan dapat dijadikan bekal dalam mengumandangkan dakwah sedang dakwah bisa dimanfaatkan sebagai sarana dalam membangun sistem pendidikan. Sebagai lembaga dakwah, pesantren berusaha mendekati masyarakat. Pesantren bekerja sama dengan mereka dalam mewujudkan pembangunan. Fungsi lain adalah sebagai lembaga pembinaan moral dan kultural. A. Wahid Zaeni menegaskan bahwa disamping lembaga pendidikan, pesantren juga sebagai lembaga pembinaan moral dan kultural, baik di kalangan para santri maupun santri dengan masyarakat. Kedudukan ini memberikan isyarat bahwa penyelenggaraan keadilan sosial melalui pesantren lebih banyak menggunakan pendekatan kultural. BAB III GAMBARAN UMUM PONDOK PESANTREN DARUL ADāIYYAH DESA KALIASIN KECAMATAN TANJUNG BINTANG LAMPUNG SELATAN A. Profil Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. 1. Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Perencanaan pendirian pondok pesantren Darul Adāiyyah pada tanggal 10 oktober 2013 dan didirikan pada ustadz mursyid , dan didirikan nya pondok pesantren ini tanpa ada nya pengajuan proposal pada pemerintah biaya nya pun ditanggung pribadi dan didukung oleh warga sekitar. Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Terletak Pada jalan Ir. Sutami Desa Kaliasin Dusun 01 Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Pondok pesantren ini berada di pertengan desa kaliasin dan tempat nya pun cukup stategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada mulanya Pondok Pesantren Darul Adāiyyah adalah sebuah rumah biasa, yang disampingnya adalah lahan kosong. Kemudian ada seorang pemuda yang ingin mengembangkan rumah dan hanya ada beberapa kamar kurang lebih hanya 4 kamar dan lahan tersebut dan mengamalkan ilmu nya. Dengan hal itu, maka semua cara dilakukan untuk mengembangkan dan mengamalkan ilmu nya, pada awalnya belum ada majelis taālim, setelah beberapa bilan beliau mendirikan majelis untuk bapak-bapak sekitar lingkungan pondok pesantren , pada mulanya hanya beberapa para jamaāah yang hadir di majelis itu. Pembangunan pondok pesantren pada tahap awal dilakukan secara gotong royong oleh para santri dan ustadz, tetapi masyarakat sekitar ikut berpartisifasi untuk pembangunan pondok tersebut , dan berdirinya pondok tersebut tidak pernah mengajukan proposal kepada pemerintah atau pun meminta-minta sumbangan di jalan raya. Masyarakat sekitar selalu aktif dalam pembangunan pondok tersebut, seumpama bangunan tersebut tidak diteruskan, ada perwakilan warga yang menemui ustadz dan menanyakan bahan bangunan apa saja yang kurang. Dan warga pun langsung mengirimkan bahan bangunan tersebut ke pondok, agar pembangunan pondok pun segera diselesaikan. Dengan berjalannya waktu santripun terus bertambah, mereka berasal dari berbagai daerah dan berbagai provinsi salah satunya santri yang berasal dari provinsi yaitu berasal dari Medan. Pondok dan ustadz tidak hanya menyediakan bangunan dan mengajar, tetapi juga melengkapinya dengan berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan. 2. Visi dan misi a. Visi Memperbaiki akhlak dan kepribadian seorang santri. b. Misi 1 Memberi bekal agama yang kuat. 2 Membina peserta didik untuk mengembangkan potesi diri. 3 Membina peserta didik yang taat beribadah dan berakhlaqul karimah. 4 Mempersiapkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa. c. Sasaran Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Sasaran pondok pesantren darul adāiyyah adalah para remaja, yatim, yatim piatu dan masyarakat yang kurang mampu pendidikan agama di era modern ini merupakan cikal bakal pembentukan moralitas para remaja dalam mencetak generasi yang lebih baik lagi dari segi akhlaq, akidah dan 3. Struktur Kepengurusan Asrama Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Pimpinan Ustadz Mursid Lurah Muhammad Alwi Wakil lurah Ahmad Juhaedi RT Teguh Fraitno Keamanan Muhammad Alfian Wakil Keamanan Saldi 1 4. Kegiatan Sehari-Hari Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Kegiatan Rutin Harian Seluruh Santri. No Waktu Kegiatan Peserta 1 Bangun pagi, persiapan sholat subuh Seluruh santri 2 Baāda subuh Mengaji al-qurāan dan kitab Seluruh santri 3 Memasak Santri yang sekolah siang 4 Sholat dhuha Seluruh santri 5 Persiapan dan sholat dzuhur Seluruh santri 6 Mengaji shorof Seluruh santri 7 Persiapan dan sholat ashar Seluruh santri 8 Mengaji al-qurāan dan kitab Seluruh santri 9 Persiapan dan sholat magrib Seluruh santri 10 Baāda magrib Mengajar TPA santri kalong Seluruh santri 11 Belajar bersama Seluruh santri 12 Sholat isya Seluruh santri 13 Istirahat Seluruh santri 5. Penanggung Jawab Kamar Santri Putera/i a. Pengecekan anggota kamar setiap waktu. b. Pengecekan kondisi dan kebersihan kamar setiap waktu. c. Pengecekan kelengkapan kamar. d. Pengawasan anggota kamar setiap waktu. e. Pengawasan jadwal piket kamar. g. Memerintahkan santri untuk ikut kegiatan h. Menasehati anggota kamar yang melanggar i. Menghukum anggota kamar yang melanggar tata tertib pondok pesantren. j. Bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan, dan kebersihan Penanggung jawab kamar santri putra. 1 Helmiansyah 2 Ujung Suryadi 3 Felmi Aliyudin 4 Wahyu 5 Subdi 6 Firman 7 Idrus 8 Hazat Syaputra 9 Gading 10 Ijal 11 Wahyudin 12 Hilman 13 Rosyid 2 Sumber Dari Buku Tata Tertib Peserta Didik Santri/Siswa Pondok Pesantren Darul Penanggung jawab kamar santri putri. 1 Tini Ismawati 2 Ira Ningsih 3 Dea Amanda 4 Nila Wahyuni 5 Sri Utari 6 Riska 7 Helma Yanti 8 Putri 6. Tata Tertib Pondok Pesantren. Pasal I a. Hak Dan Kewajiban Santri 1 Menaati hukum syaraā 2 Semua santri diwajibkan mengikuti kegiatan pondok yang tersedia dengan peraturan yang ada. 3 Semua santri berhak mempergunakan dan menjaga seluruh fasilitas pondok yang tersedia dengan peraturan yang ada. 4 Semua santri berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban pondok. 5 Sowan kepada pengasuh dengan sepengetahuan pengurus pada waktu meninggalkan dan datang kembali kepondok. 6 Semua santri wajib berpakaian sopan sesuai syaraā 7 Semua santri wajib taat dan patuh terhadap ketentuan 8 Setiap santri wajib sholat tahajud setiap hari senin dan hari jumāat. b. Sanksi-Sanksi 1 Akan dipasrahkan kepada pengasuh. 2 Membaca surat yasin 5 kali. 3 Mengganti fasilitas bila ada yang rusak. 4 Membaca istighosah 3kali. 5 Membaca al-qurāan 3 juz. 6 Membaca surat yasin 10 kali. 7 Membaca surah alfatihah 50 kali 8 Santri harus berdiri pada waktu ngaji subuh. Pasal II a. Larangan Santri 1 Melanggar hukum syaraā. 2 Berhubungan dengan organisasi lain atau mendatangi undangan kecuali atas izin pengasuh. 3 Meninggalkan tugas sebelum roāan selesai. 4 Membawa barang elektronik HP, Radio, dll. 5 Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. 6 Berhubungan dengan lawan jenis. 7 Berkata kotor dan berbuat gaduh. 9 Berada diluar pondok diatas jam WIB dengan pengecualian. 10 Pulang tanpa izin. b. Sanksi-Sanksi 1 Dipasrahkan kepada pengasuh. 2 Mengepel mushola. 3 Membaca surah alwaqiāah 3 kali. 4 Disita, dijual, dan dibagi dua. 5 Push up 10 kali. 6 Dipasrahkan pada pengasuh dan penasehat. 7 Membaca istighfar 1000 kali. 8 Diberi peringatan sampai 3 kali, setelah itu bila melanggar kembali diharuskan sholat hajat dan sholat tasbih. 9 Membaca surat yasin 3 kali untuk yang pertama, untuk yang kedua 5 kali, untuk yang ketiga 7 kali, dan untuk yang keempat 8 kali, dan untuk seterusnya 10 kali didepan ndalem. 10 Mengisi bak mandi. B. Sistem Pengawasan Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Santri Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pengurus pondok pesantren modern ini pengawasan para pengurus terhadap kegiatan santri yang dilakukan belum maksimal, para pengurus memang bertempat tinggal dilingkungan pondok pesantren modern ini juga sebagian pengurus ikut membimbing dalam kegiatan para santri yang mana sudah terjadwal, dari setiap pertemuan kegiatan setiap pengurus wajib mengabsen para santri, namun terkadang kurangnya rasa tanggung jawab dan kurang ketelitian dari sebagian pengurus menyebabkan terhambatnya fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, menurut penulis jumlah pengurus yang ada cukup banyak, apabila pengurus benar-benar mau menjalankan amanah yang diberikan kurang tanggung jawab dan kurang ketelitian dalam pengawasan bisa diminimalisir sekecil mungkin, dengan cara pembagian tugas-tugas pengawasan kepada pengurus, jadi jumlah santri yang diawasi oleh para pengurus tidak terlalu banyak, sehingga proses pengawasan bisa lebih mudah. Selain kurangnya rasa tanggung jawab sebagian pengurus kepada pondok pesantren, juga kurangnya pemahaman dan pengetahuan para pengurus tentang pengawasan, sehingga yang digunakan masih terlalu sederhana dan belum ditemukan sistem pengawasan yang tepat. Namun menurut penulis apabila pengurus berusaha mempelajari dan memahami teori dalam pengawasan maka sistem pengawasan yang tepatnya akan ditemukan. Sistem pengawasan Pondok Pesantren Darul Adāiyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang adalah sebagai alat kontrol untuk melakukan pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan dan lebih khususnya yakni kedisiplinan santri. Dalam pelaksanaan pengawasan merupakan tanggung jawab semua pengurus walaupun pada dasarnya hanya pengurus bidang keamanan yang lebih urgen, namun kerja tim sangatlah diperlukan dalam sebuah organisasi agar tujuan awal dari organisasi dapat tercapai semaksimal mungkin. Adapun sistem pengawasan yang dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan santri adalah sebagai berikut a. Pengawasan tidak langsung Dengan adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh para pengurus. Dan harus di patuhi oleh siapa pun yang berada di Pondok Pesantren Darul Adāiyyah baik itu pengurus sendiri maupun para santri. 1. Laporan secara lisan Penanggung Jawab Kamar wajib memberikan laporan secara langsung kepada bidang keamanan , bagaimana tata krama atau kedisiplinan santri dalam pengawasan mereka. 2. Laporan tertulis Penanggung Jawab Kamar mencatat apa saja yang sudah dilanggar para santri . dan laporan tersebut diberikan kepada pengurus khusunya di bidang keamanan untuk di tindak lanjuti dan dapat menyusun rencana agar para santri tidak dapat melanggar peraturan yang ada. 3. Laporan khusus penanggung jawab kamar dapat mencatat santri yang taat pada peraturan. Yang menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan peraturan yang ada. Laporan tersebut dimasukan dalam catatan khusus bagi santri yang berprestasi. b. Pengawasan langsung Jika ada suatu kegiatan rutinitas seperti setiap sore melakukan ngaji kitab, pengurus khususnya bidang keamanan bertugas untuk keliling kesetiap kamar untuk mengajak para santri melakukan ngaji kitab sebagai mestinya. Setelah melakukan ngaji kitab, pengurus diwajibkan untuk melakukan absen, jika setelah diabsen pengurus menemukan nama santri yang tidak ada di majelis tersebut dan tanpa adanya keterangan, pengurus khususnya bidang keamanan wajib memberikan hukuman yang sebagai mestinya yang sudah di sepakati bersama. Setelah dilakukannya pengawasan dan hukuman bagi santri yang melanggar peraturan sebagian besar santri melaksanakan dan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan peraturan pondok pesantren. Lambat laun para santri menyadari pentingnya kedisiplinan tanpa adanya paksaan dari pengurus dan tanpa adanya rasa takut karena peraturan, meskipun pada awalnya mereka merasa tertekan, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pengurus. Tapi, masih ada sebagian kecil santri yang melanggar peraturan tersebut. Pendapat para santri atas pengawasan yang dilakukan oleh pengurus āpengawasan yang dilakukan pengurus sangatlah baik, karena semua agar kita menjadi anak yang sholeh, berbudi pekerti yang baik dan iman serta taqwa kepada Allah SWT.ā3 Penilaian para santri kepada pengurus dengan adanya pengawasan, setelah dilakukan wawancara pada sebagian santri, sebagian besar santri ikhlas menjalani peraturan yang ada. Pengaruh dari pengawasan yang dilakukan pengurus terhadap santri menambah lebih bersungguh-sungguhnya santri dalam melakukan kegiatan- kegiatan yang ada di dalam pondok pesantren dengan disiplin, dibanding tidak adanya pengawasan oleh pengurus dan dibidang peraturan bisa menambah lebih tertib. Sistem pengawasan yang diterapkan di pondok pesantren darul adāiyyah menurut ustadz mursyid, adalah sistem pengawasan dari bawahan yaitu dari penanggung jawab kamar dulu, kemudian dari penanggung jawab kamar nanti kebidang kesantrian , dari bidang kesantrian ke lurah dari lurah baru ke atasan langsung dan seterusnya begitu sistemnya jadi di awasi dari bawahan ke Selanjutnya yang dikatakan oleh Muhammad Alwi, sistem pengawasanya itu dimulai dari ketua kamar jika 3 Felmi aliyudin,wawancara dengan santri,pondok pesantren darul adāiyyah desa kaliasin kecamatan tanjung bintang lampung selatan, 09 oktober 2018 4 Muhammad Alfian, wawancara dengan bidang keamanan, pondok pesantren darul adāiyyah, ada anggota kamar atau santri yang melakukan pelanggaran atau melenceng dari peraturan itu langsung melapor ke penanggung jawab kamar atau kepengurus kebagian keamanan kesantrian, dari kesantrian itu melakukan pencatatan kemudian kesantrian lapor ke pengurus asrama atau lurah selanjutnya lurah lapor keatasan yaitu pimpinan. Menurut Muhammad Alfian sistem pengawasan di Pondok Pesantren Darul Adāiyyah dari bawahan keatasan, berarti ketua kamar jadi jika ada anak santri misalnya keluar tanpa izin atau melanggar pasti akan melapor pada penanggung jawab kamar apabila penanggung jawab kamar belum bisa menangani maka akan melapor ke bidang kesantrian atau kemanan baik ketua keamanan ataupun ke wakil nya, selanjutnya dari bidang kesantrian jika masih belum bisa diselesaikan maka akan kelurah, jika itu masalahnya sangat berat maka itu akan dilaporkan ke bapak pimpinan. Jadi dapat disimpilkan bahwa, sistem pengawasan yang diterapkan di Pondok Pesantren Darul Adāiyyah yaitu berawal dari ketua kamar masing -masing, apabila ada santri yang melakukan kesalahan maka ketua kamar melaporkan ke penanggung jawab kamar, apabila dari penanggung jawab kamar tidak bisa menyelesaikan maka selanjutnya bidang kesantrian apabila masalah yang dilakukan santri sudah tidak bisa di selesaikan juga di bidang kesantrian atau keamanan, maka dari bidang kesantrian melapor ke lurah pondok, lurah pondok tidak bisa menangani maka langsung ke pimpinan pondok. Contohnya sistem pengawasan yang diterapkan di pondok ini yaitu misalnya, setiap pengurus harus memperhatikan setiap santri baik santri baru dan santri lama, apakah jika salah satu di antara mereka yang tidak mengikuti peraturan yang di terapkan di pondok, sanksi harus dijalankan sebagaimana mestinya. Dan pengurus tidak diperkenankan menghukumnya tanpa mengikuti prosedur yang sudah dibuat yaitu dari bawahan baru keatasan atau ke ustadz jika sudah tidak bisa di tangani. Selanjutnya yang dikatakan oleh Muhammad Alfian bahwa, cara melakukan adaptasi agar santri barunya betah dengan adanya pengawasan, maka di adakannya sosialisasi, selanjutnya anak yang masih baru dikumpulkan diberi tahu peraturan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Sosialisasi sistem pengawasan yang dibuat oleh Pondok Pesantren Darul Adāiyyah khusus santri baru ditaro di lantai atas agar kami dapat dengan
Pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara bertugas sebagai orang orang utama yang memegang peranan penting dalam pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang terutama dalam hal rapat, administratif dan bidang keuangan, serta menjadi badan eksekutif utama yang terdapat didalam pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang, pengurus harianlah yang menjadi percontohan bagi pengurus yang lainnya. b. Pengurus Departemen Pengembangan Sumberdaya Santri Pengurus yang berada dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS bertugas sebagai pengurus yang membuat, mengontrol dan melakukan kegiatan kegiatan pengembangan bagi para santri pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang. Kegiatan-kegiatan pengembangan yang menjadi tugas dan kewajiban para pengurus dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS adalah kegiatan-kegiatan pengembangan fisik dan non-fisik. Kegiatan pengembangan dalam aspek fisik seperti mengadakan kegiatan latihan sepakbola, jalan pagi serta kegiatan-kegiatan fisik lainnya yang dapat membantu para santri pondok pesantren Mambaāul Maāarif mengembangkan potensi fisik yang mereka miliki. Pengembangan non-fisik adalah jenis-jenis kegiatan pengembangan yang bernuansa kesenian seperti seni Qiroāah dan tilawah, pelatihan kaligrafi dan banjari, program pelatihan komputer dan bahasa asing serta kegiatan pengembangan yang lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bidang dan rapat harian yang telah disepakati oleh para pengurus. c. Departemen Keamanan dan Ketertiban Tugas pengurus yang berada dalam departemen keamanan dan ketertiban adalah membantu pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang dalam menertibkan para santri agar para santri dapat mengikuti segala aktivitas keseharian dipondok dan mengikuti kewajiban yang harus mereka lakukan. Kewajiban kewajiban tersebut seperti sholat berjamaah, berangkat sekolah, berangkat diniyyah serta kegiatan-kegiatan pondok pesantren yang lainnya. Selain itu pengurus yang berada dalam departemen ini juga bertugas menjaga ketertiban santri dalam segala kegiatannya. d. Departemen Pembangunan dan Sarana Prasarana Departemen pembangunan dan sarana prasarana adalah departemen dalam pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang yang bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gedung dan sarana serta prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang. Tugas tugas tersebut seperti memperbaiki tembok gedung yang mulai rusuh, merawat sarana prasarana pondok agar tidak rusak dan mengganti sarana serta prasarana yang sudah tidak layak pakai. Departemen ini merupakan departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang yang bergerak dalam bidang kebersihan pesantren dan kesehatan para santri. Para pengurus yang berada dalam departemen ini bertugas membuat jadwal piket kebersihan santri dan mengontrol serta mendampingi para santri yang bertugas membersihkan lingkungan pesantren dan sekitar. Selain bertugas membuat jadwal piket kebersihan para santri, pengurus dalam departemen ini juga bertugas merawat dan membawa santri yang sedang sakit. Santri yang sakit akan dibawa oleh pengurus ke pusat kesehatan pondok pesantren PUSKESTREN Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. f. Departemen Diniyyah dan Perpustakaan Merupakan salah satu departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mambaāul Maāarif yang bergerak dalam bidang keilmuan keagamaan dan keilmuan umum. Pengurus dalam departemen ini bertugas menyusun kurikulum pendidikan pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang dalam segala tingkatan, selain itu pengurus dalam depertemen ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan diniyyah dan pendidikan para santri seperti membuatkan rapot dan membantu para santri dalam belajar. Namun tidak hanya itu pengurus dalam departemen ini juga bertugas menata buku-buku di perpustakaan sebagai tempat belajar dan membaca para santri pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang. Kitab-kitab yang dijadikan bahan ajar di pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang adalah kitab kitab klasik, seperti tabel berikut Tabel Kitab-kitab Pelajaran di Pondok Pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang No Fan Kitab pelajaran Kelas 1. Hadits - - Arbaāin nawawi Mukhtarul ahadits - - 4 5 2. Ilmu tajwid - - Hidayatu syibyan Tuhfaul athfal - Hidayatul mustafid - 2 - 3 - 4 3. Ilmu tauhid - Sullamud diyanah - Khoridatul bahiyah - Tijanud dorori - Jawahirul kalamiyah - Fathul majid - 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 4 Ilmu Akhlak - Alala - Washoya - Taālimul mutaāalim - Salalim al-fudhola - 1 - 2 - 3 - 5 5. Fiqih - Fasholatan - Sullam taufiq - Fathul qorib - Fathul muāin - 1 - 2 - 3, 4 - 5,6 6. Qoāidah fiqh - Faroāidul bahiya - 4 7. Ilmu waris - Iddatul faridl - 6 8. Usul fiqh - - Waraqot Tashilutturuqot - - 4 5 9. Ilmu nahwu - Al-amtsilat al- - 1 tashrifiyyah - Jurumiyah - Imrithi - Alfiyah - 2 - 3 - 4,5,6 10. Ilmu shorof - Al-amtsilat al-tashrifiyyah - Qoāidah Iālal natsar - Qowaidusshorofiy ah - Qowaāidul Iālal - 1 - 2 - 3-4 - 3-4 11. Ilmu blaqhoh - Jauharul maknun - Santri pasca 12. Ilmu hadits - Mushtholah hadits - Santri pasca 13. Ilmu tafsir - Itmamud diroyah - Santri pasca 14. Muhafadzoh - Alala - Aqidatul awam - Khoridatul bahiyah - Amtsilah tashrif - Jurumiyah - Al-imrithi - Al-fiyah balaghoh dan mantiq. - 1 - 1 - 2 - 1-2 - 2 - 3 - 4,5,6 g. Departemen Pengajian Al-Qurāan Departemen pengajian Al-Qurāan ini bertugas membantu para santri dalam keilmuan dan kemampuan membaca Al-Qurāan dengan baik, benar dan berestetika. Pengurus dalam departemen ini bertugas diantarannya yaitu membuat kelompok baca Al-Qurāan sesuai dengan tingkatan dan kemampuan para santri, membuatkan jadwal guru pengajar juga sesuai dengan kelasnya. Selain itu pengurus dalam bidang ini juga membuatkan rapot tersendiri sebagai bentuk kepedulian dan upaya penertiban pengajian Al-Qurāan yang dilakukan secara bersama-sama ditiap-tiap kelas dan dilakukan setelah jamaah sholat shubuh. Tidak hanya itu, pengurus dalam departemen ini juga bertugas mengkondisikan āmeng obrak-obrakā santri yang masih tidur dikamar dan disudut-sudut pondok pesantren agar mengikuti pengajian Al-Qurāan pada pagi hari. Secara spesifik diatas adalah pemaparan tentang kewajiban-kewajiban setiap pengurus yang menempati departemen-departemen yang ada di pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang. Namum selain ada tugas dan kewajiban khusus seperti yang telah penulis tuliskan diatas, ada beberapa kewajiban umum yang juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus yang terdapat di pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Joombang. Kewajiban-kewajiban umum tersebut yaitu sholat berjamaah di masjid, mengikuti segala kegiatan yang telah disepakati dan dibuat oleh kesepakatan bersama. Termasuk memberikan contoh perilaku yang baik untuk seluruh para santri pondok pesantren Mambaāul Maāarif Denanyar Jombang. 4. Deskripsi Santri dan Rutinitas Pondok Pesantren Mambaāul Maāarif
Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudamaā/kabuleāen. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjamaāah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sarāan waā adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syarāi seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Alāquran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjamaāah pada waktu yang diwajibkan berjamaāah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjamaāah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qurāan. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syarāi seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Posted on 9 Mar 2020 Tibkam adalah instansi yang bertugas menegakkan kedisiplinan, tata tertib dan segenap peraturan yang diterapkan di Pondok Pesantren Sidogiri. Secara umum, personil bagian Tibkam dibagi menjadi dua; Tibkam bagian dalam dan Tibkam bagian luar. Petugas Tibkam bagian dalam diambil dari santri aktif sedangkan Tibkam bagian luar diambilkan dari alumni Pondok Pesantren Sidogiri yang bertempat tinggal di sekitar area Pondok Pesantren Sidogiri. VISI Terciptanya lingkungan Pondok Pesantren Sidogiri aman dan tertib untuk mencapai santri ibâdillâh ash-shâlihîn. MISI Menjaga Pondok Pesantren Sidogiri dari pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai dan norma Pondok Pesantren kedisiplinan dan ketaatan santri terhadap norma dan nilai Pondok Pesantren Sidogiri.. PROGRAM DAN KEGIATAN Patroli Salah satu program rutin harian Bagian Tibkam adalah mengadakan program patroli secara berkala dengan jadwal waktu dan wilayah yang telah ditentukan. Patroli ini dilakukan di dalam komplek Pesantren dan di luar Pesantren. Untuk patroli di luar kawasan Pesantren, Bagian Tibkam dilengkapi dengan fasilitas sepeda pancal dan sepeda motor demi mempermudah dan memaksimalkan kinerja. Jaga Malam Kegiatan Jaga Malam dilaksanakan mulai pukul 1200 WIs s/d 0400 WIs dinihari. Sebanyak kurang lebih lima puluh personel jaga disebar ke beberapa titik di kawasan Pondok Pesantren Sidogiri yang telah dibangunkan pos-pos khusus penjagaan, setiap 30 menit para personel jaga berpindah dari satu pos ke pos yang lain secara bergiliran. Kontrol Rambut Salah satu peraturan yang berkaitan dengan aspek fisik santri adalah kriteria rambut yang diatur sedemikian rupa; dilarang menggunakan semir; dilarang mengikuti gaya atau model rambut yang tidak mencerminkan kepribadian santri semisal rambut ala anak punk, mohak, dls; dilarang memelihara rambut gondrong. Dalam penerapan aturan rambut tersebut, Pihak Tibkam kemudian menjalankan program Kontrol Rambut santri yang diadakan setiap satu bulan satu kali. Program Kontrol Rambut ini dilaksanakan di setiap Daerah dan titik strategis yang sering dilewati santri. Program ini akan lebih intens dan ketat menjelang hari libur santri. Pengamanan dan Penertiban Parkir Bagian Tibkam melakukan penjagaan tempat parkir secara terjadwal di setiap area parkir yang ada di Pondok Pesantren Sidogiri meliputi area parkir di lingkungan Madrasah Miftahul Ulum MMU, area Balai Tamu, dan area belakang Daerah K. Pelatihan Bela Diri Instansi Tibkam menyelenggarakan pelatihan bela diri dengan mendatangkan instruktur yang sudah dianggap ahli dan mampu membimbing dan melatih kemampuan bela diri personel Tibkam dan santri senior. Pelatihan beladiri ini dilaksanakan dua kali dalam sepekan pada malam selasa dan Jumat bertempat di lapangan Sidogiri. Post Views 6,532 Redaksi Kami menerima kiriman tulisan dari pembaca. Kirim tulisan Anda ke email redaksi Pemasangan iklan silakan hubungi kami di email iklan
tugas keamanan pondok pesantren